Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Padang Sidempuan dan ketentuan. Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2023
Budaya Kerja dan Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/PERMENTAN/OT.140/5/2008
Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2020
Rencana Strategis Lembaga Administrasi Negara Tahun 2020-2024