Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan


Ditetapkan: 24 September 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan dan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatera Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Bantuan Penataan Kampung Nelayan Maju Tahun Anggaran 2024


Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah


Kabupaten Lampung Utara di Provinsi Lampung


Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Luar Biasa


Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan/Tempat Khusus Parkir