Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2015

Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri


Ditetapkan: 24 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pembinaan mental dan disiplin secara konseptual bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan persyaratan untuk mencapai tujuan pendidikan kepamongprajaan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menyiapkan kader Pamong Praja sebagai calon aparatur pemerintah yang berdisiplin tinggi, unggul, berwawasan negarawan, ilmuan, profesional, demokratis, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraturan Disiplin Praja IPDN, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional


Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.4/2023 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023