Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pembinaan mental dan disiplin secara konseptual bagi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri merupakan persyaratan untuk mencapai tujuan pendidikan kepamongprajaan Kementerian Dalam Negeri dalam rangka menyiapkan kader Pamong Praja sebagai calon aparatur pemerintah yang berdisiplin tinggi, unggul, berwawasan negarawan, ilmuan, profesional, demokratis, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2009 tentang Pembinaan Praja IPDN, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Peraturan Disiplin Praja IPDN, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2014
Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik India tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of India on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pengamanan Survei dan Pemetaan Wilayah Nasional
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 32/KM.4/2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.4/2023 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2021
Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
Peraturan Gubernur Jambi Nomor 29 Tahun 2023
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023