Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan difasilitasi oleh Provinsi Maluku dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014
Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37/POJK.03/2017
Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019
Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2022
Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan