Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2015

Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku


Ditetapkan: 11 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Ambon dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dengan difasilitasi oleh Provinsi Maluku dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Ambon dengan Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional


Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan Program Alih Pengetahuan di Sektor Perbankan


Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi di Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Bidang Perindustrian dan Perdagangan