Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umu
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengoptimalkan pemeliharaan persatuan dan kesatuan bangsa, diperlukan kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dengan organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik dan umum;
bahwa organisasi kemasyarakatan dalam bidang politik dan umum wajib menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta berpartisipasi dalam pencapaian tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Badan atau Lembaga Dalam Bidang Politik dan Pemerintahan Umum
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2024
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Budidaya Rumput Laut
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 8 Tahun 2018
Instrumen Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama pada Program Sarjana
Peraturan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2024
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi