Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah


Ditetapkan: 8 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penataan wilayah administrasi pemerintahan pasca bencana alam gempa bumi dan likuifaksi di wilayah Kabupaten Sigi dan Kota Palu, perlu dilakukan perubahan batas daerah antara Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;

  2. bahwa perubahan batas daerah antara Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Kota Palu dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Sigi dengan Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Sandiman


Pedoman Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum


Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21/M-IND/PER/3/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kaca Pengaman Untuk Kendaraan Bermotor Secara Wajib


Proses Bisnis Kementerian Kelautan dan Perikanan