
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2017
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/448/2022
Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023
Peraturan Ombudsman Nomor 45 Tahun 2020
Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing