Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 89 Tahun 2002
Mekanisme Penetapan Tarif dan Formula Perhitungan Biaya Pokok Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum Antar Kota Kelas Ekonomi
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 62 Tahun 2022
Perubahan Ketiga atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun 2020
Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Badan Narkotika Nasional
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.05/2016
Investasi Surat Berharga Negara bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank