
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2023
Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.
bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tetap menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2024 di daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2019 yang setelah pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi cakupan wilayah daerah otonom baru.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.05/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.05/2017 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Surat Perintah Pencairan Dana melalui Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KM.10/2023
Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 31 Mei 2023 sampai dengan 6 Juni 2023
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 20/15/PADG/2018
Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika Melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement