Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2023

Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat


Ditetapkan: 6 April 2023
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pasca pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

  2. bahwa agar penyelenggaraan pemerintahan daerah efektif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat tetap menjaring aspirasi masyarakat pada masa reses sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2024 di daerah pemilihannya pada pemilihan umum tahun 2019 yang setelah pemekaran Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi cakupan wilayah daerah otonom baru.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penjaringan Aspirasi Masyarakat pada Masa Reses oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Sisa Masa Jabatan 2019-2024 Pasca Pemekaran Wilayah di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Laporan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan


Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat


Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan, dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia


Penetapan Calon Terpilih dan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat