Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019

Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat


Ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat dan perlindungan masyarakat yang berkeadilan, berkepastian hukum, sekaligus untuk mewujudkan tata kehidupan yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama diperlukan pengaturan yang jelas, tegas, dan lengkap.

  2. bahwa Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga perlu diganti.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023


Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat


Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar


Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 kg


Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan