Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Kediri dan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur;
bahwa penetapan batas daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Kediri dan Pemerintah Kabupaten Jombang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Jombang Provinsi Jawa Timur;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 255 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2023
Peningkatan Produksi dan Produktivitas, Nilai Tambah, dan Daya Saing Produk Tanaman Perkebunan
Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 82 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) Rumah Sakit Umum Daerah K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang