Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan


Ditetapkan pada tanggal 5 Juni 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 920
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah daerah Kabupaten Banjar dan Pemerintah daerah Kabupaten Tapin dengan difasilitasi oleh Pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup pada Kementerian Keuangan


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri