Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan


Ditetapkan: 25 Juni 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Gowa sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Maros dan Pemerintah Kabupaten Gowa dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Batang Hari dengan Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi


Standar Biaya Masukan Desa di Kota Pariaman Tahun Anggaran 2024


Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar