Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian cuti ke luar negeri dengan alasan penting bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur pemberian izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020
Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2019
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Teologi Kristen Negeri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2014
Tata Cara Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian Kesehatan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55/PERMEN-KP/2020
Tata Cara, Persyaratan, dan Penetapan Kawasan Budi Daya Perikanan