
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2015
Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi dan pengendalian cuti ke luar negeri dengan alasan penting bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, perlu diatur pemberian izin cuti ke luar negeri dengan alasan penting bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri;
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Izin Cuti Ke luar Negeri Dengan Alasan Penting Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2022
Pengesahan Protocol to Amend the Charter of the Establishment of the Council of Palm Oil Producing Countries (Protokol untuk Mengubah Piagam Pembentukan Dewan Negara-Negara Produsen Minyak Sawit)
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003 tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Penelitian dan Pengembangan Dalam Penyelenggaraan Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga