Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Ditetapkan: 17 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Belitung dan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta mengingat adanya perubahan dari faktor alam dan sosial di kedua daerah kabupaten maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan pencabutan;

  2. bahwa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 34 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah;

  3. bahwa proses pencabutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, berdasarkan Surat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 136/47/I tanggal 19 Januari 2016 perihal Usulan Revisi Permendagri Nomor 16 Tahun 2008, agar batas daerah antara Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur sebagaimana dimaksud dalam Permendagri Nomor 16 Tahun 2008 diubah pada beberapa titik pilar batas utama karena adanya perubahan alam, mobilitas penduduk, potensi wilayah, kegiatan usaha, dan lain-lain di sekitar perbatasan antara kedua daerah kabupaten;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Belitung dengan Kabupaten Belitung Timur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau


Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden


Pemberian Kuasa Kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional


Standardisasi Harga Satuan Perencanaan Barang di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2022