Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo


Ditetapkan: 8 Juni 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Boalemo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Boalemo dengan Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Nomor 195.K/EK.05/DJE/2022 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Sebagai Bahan Bakar Lain yang Dipasarkan di Dalam Negeri


Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi


Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyetaraan Lulusan Program Pendidikan Strata Dua dan Strata Tiga Kedinasan dengan Lulusan Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah dan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi


Upah Minimum Kabupaten Natuna Tahun 2024