Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2020

Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara


Ditetapkan: 19 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Kabupaten Karo, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara Aceh dengan Kabupaten Karo Provinsi Sumatera Utara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi


Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Padang Pariaman


Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan