Batas Daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Dairi dan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Dairi dengan Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 144 Tahun 2023
Perubahan atas Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 109 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Mesin dan Perlengkapan yang Tidak Dapat Diklasifikasikan di Tempat Lain Bidang Industri Logam Mesin
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019
Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023
Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2022
Pengesahan Protocol to Implement the Tenth Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol untuk Melaksanakan Komitmen paket Kesepuluh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)