
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Subulussalam yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Pusat
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Luar Pemanfaatan Sumber Daya Alam Perikanan
Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014
Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2009
Kewajiban Melengkapi Permohonan Pengangkatan Anak dengan Akta Kelahiran
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2008
Perubahan Kesepuluh atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil