Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh


Ditetapkan: 17 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Subulussalam yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kota Subulussalam di Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pendingin Ruangan, Lemari Pendingin, dan Mesin Cuci Secara Wajib


Penyusunan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa PT Pasundan Resources Pada Ruas Transmisi Stasiun Kompresor Gas Jatinegara – Box Hot Tap Kranggan Kilometer Pipa 0 (Nol) di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat