Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017

Penegasan Batas Daerah


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 79

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menciptakan kepastian hukum wilayah administrasi pemerintahan daerah, perlu dilakukan penentuan batas daerah secara pasti, sistematis dan terkoordinasi;

  2. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2012 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kurang memadai dalam proses percepatan penyelesaian penegasan batas daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penegasan Batas Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Batas Daerah Kota Lhokseumawe dengan Kabupaten Aceh Utara di Aceh


Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil


Pembentukan dan Pemeliharaan Basis Data Pajak Daerah Melalui Sistem Informasi Geospasial