Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 1792

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan Pemerintah Kabupaten Lahat dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Muara Enim dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemeliharaan Dan Pengembangan Bahasa, Sastra, Dan Aksara Jawa


Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional


Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh Warga Negara Asing


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kakao Bubuk Secara Wajib


Standar Pelayanan Refraksi Optisi/Optometri