Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018

Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 463

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai dengan Pasal 233 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Menteri Dalam Negeri menetapkan Kompetensi Pemerintahan;

  2. bahwa untuk terwujudnya Kompetensi Pemerintahan bagi aparatur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu merumuskan dan menyusun sistem pengembangan sumber daya manusia aparatur berbasis kompetensi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Mata di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Metrolog


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan September 2023


Peta Jalan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) Tahun 2023-2030


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Februari Tahun 2024