
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017
Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Jenis: Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa untuk memudahkan pemahaman mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dilakukan tiga kali perubahan, dan berdasarkan hasil evaluasi atas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Komisi Pemilihan Umum dimaksud;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021
Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Intan Jaya dengan Kabupaten Nabire Provinsi Papua
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28/M-IND/PER/7/2017
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kawat Baja Beton Pratekan untuk Keperluan Konstruksi Beton secara Wajib
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 306 Tahun 2023
Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya