Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2018

Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan


Ditetapkan pada tanggal 12 November 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1614

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan, perlu menetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran


Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum


Penyelenggaraan Persandian Untuk Pengamanan Informasi Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah


Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024