Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.2/6463/SJ memberikan Persetujuan Provinsi Banten menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: SR-13/PB.2/2023 memberikan dukungan untuk penetapan Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pelayanan perbankan yang mandiri dan profesional, Pemerintah Daerah perlu mengambil alih kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dari PT Banten Global Development.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah, Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024
Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor
Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2019
Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 63 Tahun 2023
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Lombok
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.03/2023
Persyaratan Margin untuk Transaksi Derivatif yang Tidak Dikliringkan melalui Lembaga Central Counterparty