Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023

Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk


Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2023
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan keberadaan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk, agar memiliki likuiditas yang sehat dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bank milik daerah, Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 900.1.13.2/6463/SJ memberikan Persetujuan Provinsi Banten menyusun Rancangan Peraturan Daerah mengenai Pendirian Badan Usaha Milik Daerah berdasarkan surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: SR-13/PB.2/2023 memberikan dukungan untuk penetapan Bank Banten sebagai Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa untuk meningkatkan perekonomian daerah melalui pelayanan perbankan yang mandiri dan profesional, Pemerintah Daerah perlu mengambil alih kepemilikan Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk dari PT Banten Global Development.

  3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan usaha Milik Daerah, Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz


Tata Cara dan Bentuk Investasi Surat Berharga dan Emas


Perubahan atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum untuk Perumahan Umum


Tata Kelola Penelitian dan Pengembangan Kejaksaan Republik Indonesia


Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum