Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/06/2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 19 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
    Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan Badan Usaha Milik Negara sebagai agen pembangunan (agent of development) yang dapat mencapai maksud dan tujuan pendiriannya maka terhadap sistem remunerasi eksekutif Badan Usaha Milik Negara perlu terus didesain agar memiliki daya tank dan memotivasi profesional handal untuk ikut berkiprah memajukan Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, ketentuan mengenai sistem remunerasi dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/06/2016, perlu untuk dilakukan penyesuaian;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Urusan Pendidikan dan Pelatihan


Universitas Islam Negeri Datokarama Palu


Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Rivai Abdullah Palembang


Tugas Khusus Pengadilan Negeri untuk Pemilihan Umum