Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dengan adanya pembentukan daerah otonomi baru Kabupaten Tambrauw dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat telah dibentuk Perwakilan Kantor Pertanahan pada masing-masing daerah tersebut;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi dan peningkatan volume pelayanan pertanahan serta kesiapan sarana dan prasarana, Perwakilan Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditingkatkan statusnya menjadi Kantor Pertanahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembentukan Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 8 Tahun 2024
Pedoman Pembinaan Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal dan Pendamping Proses Produk Halal
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 13 Tahun 2018
Tata Cara Pengelolaan Proyek Prioritas
Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022
Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1829 Tahun 2023
Sekretariat Komite Nasional Fasilitasi Perdagangan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53/PERMEN-KP/2018
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia di Bidang Kelautan dan Perikanan