Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023

Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah


Berita Negara Tahun 2023 Nomor 461

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menjadi institusi yang berstandar dunia dan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan perlindungan dan jaminan keamanan data, perlu menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah.

  2. bahwa untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun pedoman penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan Air dan Tata Pengairan


Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air bagi Petani Sasaran


Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Keuangan


Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran