Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015

Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015- 2019


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah mengamanatkan kepada setiap Kementerian/Lembaga Negara untuk menyusun Rencana Strategis sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional;

  2. bahwa Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahu n 2015- 2019;

  3. bahwa untuk menindaklanjuti RPJM Nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2015-2019, sebagai panduan dalam melaksanakan dan mengembangkan kegiatan yang dilakukan oleh setiap unit kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015- 2019;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi Terakreditasi


Kementerian Pemuda dan Olahraga


Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja


Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum secara Cuma-Cuma kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum


Nilai dan Budaya Kerja Kementerian Perindustrian