Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pembinaan dan pengawasan dalam peraturan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu diatur kembali pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilaksanakan oleh Menteri;
bahwa pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, perlu diatur pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilaksanakan oleh Menteri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat
Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 57 Tahun 2023
Rencana Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 404 Tahun 2023
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Republik Maladewa