Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 58/M-IND/PER/6/2015

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Ditetapkan pada tanggal 12 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/11/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Dalam Masa Peralihan Terkait Perubahan Struktur Organisasi Eselon I Kementerian Perindustrian, mengatur Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri telah diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Perhubungan


Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayapura Provinsi Papua


Penyediaan Dana Pesanan, Verifikasi Ketersediaan Dana, Alokasi Efek Untuk Penjatahan Terpusat, dan Penyelesaian Pemesanan Efek Dalam Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham Secara Elektronik


Bimbingan dan Petunjuk Pimpinan Pengadilan Terhadap Hakim/Majelis Hakim dalam menangani Perkara


Petunjuk Pelaksanaan Operasional Gudang Peralatan Penanggulangan Bencana