Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/11/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Dalam Masa Peralihan Terkait Perubahan Struktur Organisasi Eselon I Kementerian Perindustrian, mengatur Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri telah diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 250 Tahun 2023
Penerima Penghargaan Daerah Ramah Perempuan dan Layak Anak Tahun 2023
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Pengelolaan dan Pengembangan Ekosistem Mangrove Berkelanjutan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006
Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2020