Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 119/M-IND/PER/11/2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri Dalam Masa Peralihan Terkait Perubahan Struktur Organisasi Eselon I Kementerian Perindustrian, mengatur Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di lingkungan Kementerian Perindustrian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri;
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri telah diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri di Lingkungan Kementerian Perindustrian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2024
Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2024
Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023
Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024
Keputusan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 30 Tahun 2024
Peta Proses Bisnis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia