Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2018

Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional


Berita Negara Tahun 2018 Nomor 956

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki keterampilan dan keahlian terapan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu mendayagunakan lulusan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional guna mendukung pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

  2. bahwa pedoman penyelenggaraan pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 299-XV-2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta;

  3. bahwa untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 299-XV-2000 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional di Yogyakarta;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Program Studi Diploma IV Pertanahan pada Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 8 Februari 2023 sampai dengan 14 Februari 2023


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah


Badan Pengelola Kawasan Suci Pura Agung Besakih


Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam


Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara