Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019

Konsolidasi Tanah


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah belum dapat sepenuhnya menampung perkembangan dan kebutuhan pengaturan Konsolidasi Tanah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Konsolidasi Tanah;

  3. bahwa untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam hal penyediaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian masalah pertanahan dan ruang, penyediaan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, serta kebutuhan pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan, perlu dikembangkan pilihan penyediaan tanah tersebut melalui mekanisme Konsolidasi Tanah;

  4. bahwa untuk mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria dan demi terwujudnya penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup rakyat secara adil dan merata, terwujudnya lingkungan hidup yang baik dan sehat serta untuk mendukung ketersediaan tanah bagi berbagai kebutuhan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, diperlukan adanya kebijakan penyelenggaraan Konsolidasi Tanah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Balai Uji Luar Negeri untuk Keperluan Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Pemulihan Sumber Daya Ikan


Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik


Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra