Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang - Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang - Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2025
Fasilitas Pelayanan Kesehatan Bergerak dalam Pelaksanaan Tugas Latihan Militer dan Operasi Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2013
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2020
Road Map Reformasi Birokrasi Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional 2020-2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Alat Pelindung Diri-Sepatu Pengaman Secara Wajib
