Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pendidikan keagamaan Katolik dan pendidikan umum pada Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri, perlu pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;
bahwa organisasi dan tata kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/548/M.KT.01/2018 tanggal 13 Agustus 2018;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1380 Tahun 2024
Penetapan Informasi Publik yang dikecualikan di Komisi Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 30 Tahun 2021
Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52/PERMEN-KP/2017
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17/PERMEN-KP/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.10/MEN/2011 tentang Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan