Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2020

Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional


Ditetapkan pada tanggal 26 Februari 2020
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 173

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan layanan dan profesionalitas jabatan fungsional pada Kementerian Agama, perlu membentuk organisasi profesi jabatan fungsional;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019 tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran Dan Kedokteran Gigi


Pembentukan Kabupaten Maybrat di Provinsi Papua Barat


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian


Pembentukan Kelompok Kerja Penyusunan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Standardisasi Sarana dan Prasarana Kantor di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di Bawahnya


Pengembangan Organisasi Kejaksaan