
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018
Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama, perlu dilakukan secara selektif, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/PERMENTAN/OT.010/7/2017
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019
Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 Tahun 2017
Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.05/2017
Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah