Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2018

Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama


Ditetapkan pada tanggal 21 Februari 2018
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 293
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama, perlu dilakukan secara selektif, efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perjalanan Dinas pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Lingkup Kementerian Pertanian


Pedoman Penilaian Kerusakan Arsip Kertas


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Dalam Negeri


Prosedur dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Perasuransian dan Pemblokiran Kekayaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah