Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2016

Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya


Ditetapkan pada tanggal 28 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 17

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengelolaan perguruan tinggi pada Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyertaan Modal Melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok Pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk


Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Baja Profil Secara Wajib


Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank


Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Program Studi dalam Rumpun Ilmu Agama


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perkebunrayaan