Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016

Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci


Ditetapkan pada tanggal 9 November 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1688

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Kerinci, perlu penataan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci telah mendapat Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam surat nomor: B/3170/M.PANRB/09/2016, tanggal 27 September 2016, perihal: Rancangan PMA Organisasi dan Tata Kerja 5 (lima) IAIN;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Perolehan Air Permukaan


Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi dan di Daerah Kabupaten/Kota


Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup


Jadwal Retensi Arsip Lingkup Kementerian Pertanian


Statuta Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu