Pengawasan Internal pada Kementerian Agama
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih, perlu dilakukan pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
bahwa dalam rangka pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu pengaturan mengenai pengawasan internal pada Kementerian Agama;
bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pengawasan di Lingkungan Departemen Agama sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dicabut dan diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengawasan Internal pada Kementerian Agama
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023
Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2018
Standar Kompetensi Teknis Potensi Pencarian dan Pertolongan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2023
Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Mandailing Natal