
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2022
Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Statuta Universitas Islam Internasional Indonesia dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang Bersumber dari Pinjaman;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 61.K/GL.01/MEM.G/2023
Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Natuna Provinsi Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021
Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 65 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 170 (Civil Aviation Safety Regulation Part 170) tentang Peraturan Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Rules)
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 39 Tahun 2012
Tata Cara Pendirian dan Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas