Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016

Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik


Ditetapkan: 26 Agustus 2016
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan umat Katolik Indonesia melalui kreasi budaya dan seni pada tingkat daerah maupun nasional, perlu pengaturan mengenai Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;

  2. bahwa Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik merupakan wadah pembinaan dan pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Lembaga Pembinaan dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan


Penetapan Balai Uji Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi


Tata Cara Pelaksanaan Ujian Dinas Kenaikan Pangkat Tingkat II Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan Ketujuh atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/10/PADG/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah


Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah