Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2019

Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama


Ditetapkan: 3 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme pada Kementerian Agama, perlu dilaksanakan pengendalian gratifikasi;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara sistematis, terstruktur, komprehensif, terintegrasi, dan akuntabel pada Kementerian Agama, perlu dibentuk unit pengendalian gratifikasi pada setiap satuan kerja dan unit pelaksana teknis;

  3. bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Skala 1:50.000


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Serang Provinsi Banten


Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus


Pedoman Pelayanan Kesehatan Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)