Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kinerja, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, perlu dilakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1304/M/PAN- RB/03/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/3/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing
Surat Edaran Lembaga Penjamin Simpanan Nomor SE-1/KE/2023
Pedoman Pemeriksaan atas Kualitas Data dan Keandalan Sistem Pengolahan Data Single Customer View bagi Audit Internal Bank dan Pihak Independen yang Ditunjuk Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2022
Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2019 tentang Prosedur dan Mekanisme Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana dan Kerawanan Pasca Bencana
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021
Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia