Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh


Ditetapkan pada tanggal 19 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2014 Nomor 1355

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3143/M.PANRB/8/2014, tanggal 20 Agustus 2014, perihal: usul penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Meulaboh dan Bengkalis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia


Pencabutan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 6 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara Lembaga Sandi Negara


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Tanaman Pangan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan


Perubahan Kesebelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia