Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2014

Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh


Ditetapkan: 19 September 2014
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan pada Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, diperlukan pengaturan mengenai organisasi dan tata kerja;

  2. bahwa organisasi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/3143/M.PANRB/8/2014, tanggal 20 Agustus 2014, perihal: usul penegerian Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Meulaboh dan Bengkalis;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah


Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara


Kerja Sama di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Hak Keuangan Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia