Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013

Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2013
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 615

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 94/M-IND/PER/10/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Kloset Duduk Secara Wajib


Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Biaya Beban Paspor Hilang atau Rusak karena Keadaan Kahar (force majeure) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Instrumen Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Vokasi


Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia