Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji secara lebih profesional, akuntabel, amanah, dan transparan perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24 Tahun 2015
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 36 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkatan Udara