Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, serta pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, perlu membentuk Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga serta membentuk Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagai pemecahan dari Fakultas Syariah dan Hukum;
bahwa pembentukan Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga, serta pembentukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai dengan surat Nomor B/1062/M.KT.01/2020 mengenai Usul Penataan Organisasi pada Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung dan Pemecahan Fakultas Institut Agama Islam Negeri Ternate;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/SEOJK.05/2021
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47 Tahun 2020
Standar Industri Hijau untuk Industri Air Mineral