Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang baik pada Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya, perlu dibentuk Statuta;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Statuta Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangka Raya;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 14 Tahun 2018
Tata Cara Penyusunan Laporan Bulanan Data dan Informasi bagi Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2019
Pedoman Pemantauan, Evaluasi, dan Pengawasan Kinerja Secara Uji Petik Terhadap Proses Akreditasi yang Dilaksanakan oleh Dewan Eksekutif BAN-PT dan Lembaga Akreditasi Mandiri
Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 10 Tahun 2010
Formulir Pemberitahuan Penggabungan, Peleburan Badan Usaha, Dan Pengambilalihan Saham