Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015

Penerbitan dan Persyaratan Sukuk


Ditetapkan: 3 November 2015
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri Pasar Modal Syariah di Indonesia, diperlukan penyempurnaan peraturan mengenai Penerbitan Efek Syariah dengan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara


Batas Daerah Kota Pagar Alam dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Pedoman Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Fungsional Pembentukan Auditor


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Norwegia


Pedoman Pelaksanaan Magang/Praktek Kerja Lapangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah