Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2015

Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler


Ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 754

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan transportasi udara jemaah haji Indonesia yang baik dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyediaan Transportasi Udara Bagi Jemaah Haji Reguler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara dan Mekanisme Kerja Pengawasan dan Pemeriksaan atas Kepatuhan Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Batas Daerah Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Purwakarta Provinsi Jawa Barat


Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan


Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia


Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata